JAKARTA, iNews.id - Ombudsman RI menjelaskan alasan ketidakhadiran dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor. Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan mengatakan pihaknya belum menerima surat undangan resmi untuk menghadiri RDP tersebut hingga pukul 10.00 WIB.
"Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat," kata Syafrida dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).
Syafrida menjelaskan, terkait temuan saat pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Ombudsman memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR. Informasi tersebut khususnya dapat disampaikan kepada Komisi II sebagai mitra Ombudsman RI dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Menurut dia, Ombudsman siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR.
Lebih lanjut, Syafrida menegaskan Ombudsman siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.