“Lisa Mariana menyebarkan tuduhan tanpa bukti dan berulang kali memublikasikannya di media sosial dan podcast publik,” ujarnya.
Akibatnya, kata Muslim, nama Ridwan Kamil tercemar di ruang publik. Baik sebagai tokoh nasional maupun sebagai pribadi dan kepala keluarga.
Tim hukum juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan agar Lisa Mariana menghapus seluruh unggahan fitnah dan
meminta maaf secara terbuka di media massa dan media sosial selama 7 hari berturut-turut. Selain gugatan perdata, laporan pidana juga telah diajukan oleh Ridwan Kamil ke Bareskrim Mabes Polri, yang kini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Muslim menekankan, gugatan ini bukan hanya untuk pemulihan nama baik Ridwan Kamil, melainkan juga untuk menjadi preseden penting dalam ranah hukum dan sosial.
“Kami berharap gugatan ini dikabulkan untuk mencegah praktik serupa yang mengedepankan fitnah demi popularitas atau materi,” ucapnya.