JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya batal memeriksa Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada, Senin (19/1/2026). Hal ini dikonfirmasi Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto usai berkoordinasi dengan penyidik yang menangani.
"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan," ujar Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Dia menjelaskan, permintaan penundaan diajukan lantaran kondisi kesehatan Richard Lee belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Karena kondisi masih kurang fit. Nanti akan kami update kembali,” katanya.