Sebelumnya, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Dokter Detektif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1/2026).