"Kalau tak ada (jadwal lain), saya tak capek, saya datang ke Bareskrim atau penyidik Bareskrim ke kantor," katanya.
Sebelumnya, Alex mengaku memberikan keterangan terkait tugas-tugasnya di KPK. Salah satunya tentang mekanisme penanganan perkara.
"Jadi terkait dengan apa yang saya ketahui di dalam proses penanganan perkara di KPK. Itu yang kemudian digali oleh pemohon maupun termohon dalam Praper ini," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.