Alat Bukti Kurang, Laporan Dugaan Penistaan Agama Ustaz Abdul Somad Ditolak

Puteranegara Batubara
Ketua Umum PPGI Maruli Tua Silaban di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menolak laporan yang ditujukan kepada Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait dugaan penistaan agama. Laporan itu hendak dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (PPGI).

"Kami ke sini untuk menyampaikan laporan polisi atas pernyataan ustaz Abdul Somad yang sampai saat ini masih beredar di media sosial (medsos), tapi kecewa (laporan) kami ditolak," kata Ketua Umum PPGI Maruli Tua Silaban di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022). 

Maruli mengungkapkan, dugaan penistaan agama yang hendak dilaporkan tersebut terkait dengan pernyataan UAS soal 'Salib didiami jin kafir, karena patung yang tergantung di situ. Begitu juga simbol palang merah di ambulans, itu lambang kafir'. 

"Pernyataan itu merupakan bukti yang sempurna, adanya niat dan disiarkan pada kesadaran yang tinggi untuk menista/menodai ajaran agama umat Kristiani," tutur Maruli.

Maruli menyebut, Bareskrim Polri menolak laporan tersebut dengan alasan kurangnya alat bukti yang dimiliki oleh pelapor. 

"Menurut kami perbuatan ustaz Abdul Somad itu telah memenuhi syarat, karena secara nyata niat perbuatannya telah melanggar memasuki ajaran agama orang lain," ujarnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Eks Kapolres Bima Kota Dapat Setoran dari 2 Bandar Narkoba, Berapa Jumlahnya?

Nasional
10 jam lalu

Ketum PP Muhammadiyah: Perubahan Struktur Polri Rawan Timbulkan Masalah Baru

Nasional
10 jam lalu

Polri Minta Maaf soal Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa di Maluku hingga Tewas

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Sita 3 Kantor dan 1 Ruko terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal