Alat Bukti Kurang, Laporan Dugaan Penistaan Agama Ustaz Abdul Somad Ditolak

Puteranegara Batubara
Ketua Umum PPGI Maruli Tua Silaban di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menolak laporan yang ditujukan kepada Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait dugaan penistaan agama. Laporan itu hendak dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (PPGI).

"Kami ke sini untuk menyampaikan laporan polisi atas pernyataan ustaz Abdul Somad yang sampai saat ini masih beredar di media sosial (medsos), tapi kecewa (laporan) kami ditolak," kata Ketua Umum PPGI Maruli Tua Silaban di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022). 

Maruli mengungkapkan, dugaan penistaan agama yang hendak dilaporkan tersebut terkait dengan pernyataan UAS soal 'Salib didiami jin kafir, karena patung yang tergantung di situ. Begitu juga simbol palang merah di ambulans, itu lambang kafir'. 

"Pernyataan itu merupakan bukti yang sempurna, adanya niat dan disiarkan pada kesadaran yang tinggi untuk menista/menodai ajaran agama umat Kristiani," tutur Maruli.

Maruli menyebut, Bareskrim Polri menolak laporan tersebut dengan alasan kurangnya alat bukti yang dimiliki oleh pelapor. 

"Menurut kami perbuatan ustaz Abdul Somad itu telah memenuhi syarat, karena secara nyata niat perbuatannya telah melanggar memasuki ajaran agama orang lain," ujarnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Polri Kerahkan Pesawat hingga Kapal ke Lokasi Banjir dan Longsor Sumatera

Nasional
2 hari lalu

Polri Pasang Starlink Bantu Korban Bencana Sumatera, Warga Bisa Hubungi Keluarga

Nasional
2 hari lalu

Instruksi Kapolri Tangani Bencana Sumatera: Semua Harus Bergerak Cepat!

Buletin
2 hari lalu

Polri Kirim Bantuan Lewat Airdrop untuk Korban Banjir Taput-Tapteng, Akses Darat Terputus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal