Gugatan itu tercantum di laman sipp.pn-surakarta.go.id. Gugatan pertama dilayangkan pada 22 Januari 2024 dengan hasil penetapan berupa dismissal atau proses penelitian terhadap gugatan.
Sedangkan, gugatan kedua dilayangkan pada 29 Januari 2024 dan akan disidangkan 15 Februari 2024.
Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, jalur hukum adalah jalur paling elegan untuk menyelesaikan keinginan kliennya.
"Kalau saya nagih tidak elegan. Jalur hukum yang elegan karena semua pihak merasa tidak direndahkan," ujarnya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/2/2024).