Almas Gugat Gibran, TPN Ganjar-Mahfud: Putusan MK Memang Problem Serius

Achmad Al Fiqri
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy. (Foto: Felldy Aslya Utama)

Gugatan itu tercantum di laman sipp.pn-surakarta.go.id. Gugatan pertama dilayangkan pada 22 Januari 2024 dengan hasil penetapan berupa dismissal atau proses penelitian terhadap gugatan.

Sedangkan, gugatan kedua dilayangkan pada 29 Januari 2024 dan akan disidangkan 15 Februari 2024.

Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, jalur hukum adalah jalur paling elegan untuk menyelesaikan keinginan kliennya.

"Kalau saya nagih tidak elegan. Jalur hukum yang elegan karena semua pihak merasa tidak direndahkan," ujarnya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/2/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Gibran Tinjau 3 Lokasi Huntara di Aceh, Pastikan Bantuan Terpenuhi

Nasional
7 hari lalu

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 

Nasional
9 hari lalu

Gibran Ajak Lulusan Perguruan Tinggi asal Papua Pulang, Janjikan Pekerjaan

Nasional
9 hari lalu

Gibran Bantah Isu IKN Mangkrak: Pembangunan Sudah Sesuai Timeline

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal