Almas Gugat Gibran, TPN Ganjar-Mahfud: Putusan MK Memang Problem Serius

Achmad Al Fiqri
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy. (Foto: Felldy Aslya Utama)

Gugatan itu tercantum di laman sipp.pn-surakarta.go.id. Gugatan pertama dilayangkan pada 22 Januari 2024 dengan hasil penetapan berupa dismissal atau proses penelitian terhadap gugatan.

Sedangkan, gugatan kedua dilayangkan pada 29 Januari 2024 dan akan disidangkan 15 Februari 2024.

Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, jalur hukum adalah jalur paling elegan untuk menyelesaikan keinginan kliennya.

"Kalau saya nagih tidak elegan. Jalur hukum yang elegan karena semua pihak merasa tidak direndahkan," ujarnya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/2/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Gibran Salat Id di Istiqlal, Didampingi Istri dan Anak

Nasional
2 hari lalu

Wapres Gibran Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal Besok

Nasional
5 hari lalu

Rismon Sianipar Disebut Sempat Ajukan Gugatan ke KIP Sebelum Sodorkan Restorative Justice

Nasional
6 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal