Almas Gugat Gibran, TPN Ganjar-Mahfud: Putusan MK Memang Problem Serius

Achmad Al Fiqri
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy. (Foto: Felldy Aslya Utama)

Gugatan itu tercantum di laman sipp.pn-surakarta.go.id. Gugatan pertama dilayangkan pada 22 Januari 2024 dengan hasil penetapan berupa dismissal atau proses penelitian terhadap gugatan.

Sedangkan, gugatan kedua dilayangkan pada 29 Januari 2024 dan akan disidangkan 15 Februari 2024.

Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, jalur hukum adalah jalur paling elegan untuk menyelesaikan keinginan kliennya.

"Kalau saya nagih tidak elegan. Jalur hukum yang elegan karena semua pihak merasa tidak direndahkan," ujarnya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/2/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

Nasional
16 hari lalu

Gibran Akui Kunjungan ke Yahukimo Paling Menantang: Saya Tidak Kapok, Akan Kembali Lagi

Nasional
16 hari lalu

Gibran Sambangi Yahukimo, Tinjau Program MBG hingga Layanan Rumah Sakit

Nasional
16 hari lalu

Menko Polkam Dampingi Gibran saat Kunjungi Yahukimo, Pastikan Kondisi Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal