JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan advokat Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah. Tersangka sebelumnya dilaporkan ke polisi.
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Adi menjelaskan, pihaknya menerima 8 laporan polisi yang dihimpun dari sejumlah Polda. Perkara itu kemudian ditarik dan ditangani oleh Bareskrim.
Kemudian, kata Adi, penetapan tersangka ini sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur. Total ada puluhan saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8," ujar Adi.
Alvin Lim dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.