Alwi Terdakwa Revenge Porn Divonis Penjara 6 Tahun dan Tak Boleh Akses Internet 8 Tahun

Antara
Alwi Hosen Maolana divonis enam tahun penjara tekait kasus revenge porn. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Alwi Hosen Maolana akhirnya dijerat enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten. Dia juga tak boleh mengakses internet selama delapan tahun.

Kasus Alwi sempat viral di media sosial. Keluarga korban pernah mengeluhkan proses peradilan yang lama di Twitter beberapa waktu lalu.

Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra menyatakan Alwi terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebar atau mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan (revenge porn).

"Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," katanya, Kamis (13/7/2023).

Alwi juga dihukum berupa pencabutan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
56 menit lalu

Terungkap! Nisya Si Pramugari Gadungan Nekat Tipu-Tipu gegara Ini

Seleb
1 jam lalu

Update! Nisya Si Pramugari Gadungan Ditangkap Polisi

Seleb
2 jam lalu

Materi Tepi Jurang Pandji Pragiwaksono di Mens Rea Ini Jadi Bukti Laporan Polisi?

Seleb
2 jam lalu

Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: NU dan Muhammadiyah Urus Tambang, Rezeki Anak Sholeh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal