Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran: Tenang, Nanti Saya Bela
Advertisement . Scroll to see content

Materi Tepi Jurang Pandji Pragiwaksono di Mens Rea Ini Jadi Bukti Laporan Polisi?

Kamis, 08 Januari 2026 - 19:10:00 WIB
Materi Tepi Jurang Pandji Pragiwaksono di Mens Rea Ini Jadi Bukti Laporan Polisi?
Pandji Pragiwaksono di Mens Rea membahas soal tambang dan ormas Islam. (Foto: Youtube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mens Rea Pandji Pragiwaksono menjadi buah bibir di media sosial. Satu materi yang kini viral adalah soal tambang dan ormas Islam.

Gegara materi itu, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Bukan tanpa alasan, Pandji menyinggung tambang yang dikelola ormas Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. 

Berikut isi penggalan materi soal tambang dan ormas Islam Pandji Pragiwaksono di Mens Rea yang viral dan berujung pelaporan ke Polda Metro Jaya. 

"Ada yang ngerti politik balas budi? Gua kasih lo sesuatu, tapi lo kasih gua sesuatu lagi. Emang lo pikir kenapa NU dan Muhammadiyah bisa ngurus tambang? Kenapa kira-kira?" tanya Pandji kepada audiens, dikutip Kamis (8/1/2026).

"Karena diminta suaranya, gua kasih sesuatu lo suka, happy lah. Ormas agama ngurus tambang? Happy lah. Done. Biar kita adil, sebenarnya tidak hanya ormas Islam saja, semua ormas agama ditawarin, tapi agama lain nolak," tambahnya.

Pandji melanjutkan, "Ormas Islam, Alhamdulillah, rezeki anak soleh, masa ditolak, ini pasti karena aku rajin sholat, rezeki anak soleh nih. Diambil guys." 

Di pertunjukan itu, Pandji pun mengungkapkan, "Gua dengar-dengar HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) menolak. HKBP bilang, mohon maaf ini ngurus lapo ribet banget apalagi ngurus tambang. Capek gua!"

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut