Ambil Jenazah 6 Laskar FPI, Kuasa Hukum Keluarga Korban: Kami Diusir dari RS Polri

Riezky Maulana
Kuasa hukum dan keluarga enam laskar FPI mendapatkan adangan dari petugas keamanan RS Polri saat ingin mengambil jenazah korban.  (Foto: Sindonews)

Diberitakan sebelumnya, Polri menjanjikan tidak akan menghalangi keluarga untuk mengurus jenazah enam anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI), yang tewas ditembak karena melawan petugas. 

"Polri tak pernah menghalangi atau mempersulit keluarga untuk mengurus jenazah enam orang yang mencoba melawan petugas itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (7/12/2020). 

Selain itu, Argo memastikan, kepolisian tidak menyembunyikan ataupun menutup-nutupi keberadaan dan kondisi para jenazah tersebut. Menurutnya, saat ini, jasad enam orang itu ada di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.  

"Jenazah ada di RS Polri. Tentunya polisi sedang memeriksa jenazah tersebut untuk mengidentifikasi identitas jasad," ujar Argo. 

Kendati begitu, Argo tak menampik di RS Polri dilakukan penjagaan ketat oleh personel gabungan TNI-Polri. Ini dimaksudkan untuk menghindari adanya oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan kondisi saat ini.  

"Tentunya sebagaimana SOP yang berlaku petugas melakukan pengamanan untuk mencegah oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Argo. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
1 tahun lalu

Elite Partai Gerindra Bertemu Habib Rizieq, Ada Apa?

Megapolitan
2 tahun lalu

Bebas, Habib Rizieq Nyatakan Perang ke Pihak Terlibat Kasus KM 50

Nasional
2 tahun lalu

Habib Rizieq Bebas Murni Besok, Pengacara: Tak Terikat lagi sebagai Warga Binaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal