Terkait penanganan Covid-19, Wakil Gubernur DKI Jakarta menegaskan bagi warga yang menjadi sasaran penerima vaksinasi namun menolaknya maka dapat diganjar sanksi hingga Rp5 juta. Sanksi tersebut memiliki landasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Dipandu Stefani Patricia dan Abraham Silaban, saksikan selengkapnya dalam "iNews Sore" pukul 15.45 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.