Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba, Denda Rp1 Miliar

Mei Sada Sirait
Ammar Zoni resmi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara penyalahgunaan narkotika, Kamis (23/4/2026).  (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id – Aktor Ammar Zoni resmi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara penyalahgunaan narkoba, Kamis (23/4/2026). Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain pidana penjara, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim menilai tindakan terdakwa menjadi faktor yang memberatkan karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. 

Namun, sikap kooperatif selama persidangan serta pengakuan atas perbuatannya menjadi pertimbangan yang meringankan.

Menanggapi putusan tersebut, pihak kuasa hukum Ammar Zoni menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Keputusan untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding akan ditentukan setelah berkoordinasi dengan terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ammar dengan hukuman 9 tahun penjara. Tuntutan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 dalam undang-undang narkotika yang berlaku.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Ringkus 8 Orang terkait Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut

13 hari lalu

Bareskrim Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, Tangkap 36 Orang

16 hari lalu

Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos terkait Kasus Narkoba

1 bulan lalu

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Vape Narkoba, Bakal Direhabilitasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal