JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni menjalani sidang perdana perkara peredaran narkotika di dalam rutan. Sidang pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Dalam sidang ini, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya tidak dihadirkan langsung. Keenam terdakwa hanya hadir secara daring menggunakan aplikasi telekonferensi.
Sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya, sidang itu sempat mendapatkan interupsi dari penasihat hukum Ammar Zoni. Penasihat hukum itu menyampaikan surat permohonan agar Ammar Zoni bisa dihadirkan secara langsung.
Singkatnya, majelis hakim menjelaskan bahwa sidang secara perkara ini telah mendapatkan ketetapan untuk dilakukan secara daring. Oleh sebabnya, sidang harus tetap dilanjutkan sesuai penetapan itu.
Selanjutnya hakim mempertanyakan alasan Ammar Zoni meminta agar sidang dilakukan secara langsung. Ammar Zoni menjawab, banyak pemberitaan yang beredar yang menurutnya tidak benar.