Amnesty Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Otoriter: Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi

Jonathan Simanjuntak
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Foto: Ari Sandita Murti)

"Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik," tutur Usman.

Usman kembali menegaskan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi dalam hukum hak asasi manusia (HAM) baik internasional maupun nasional. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan. 

Terlebih, kata dia, lembaga negara termasuk presiden bukan termasuk entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum HAM.

"Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik," ujar Usman.

Sebelumnya, mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap Bareskrim buntut unggahan meme mirip Prabowo dan Jokowi. Meme itu memperlihatkan gambar menyerupai kedua tokoh tengah berciuman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Prabowo Pantau Erupsi Gunung Anak Krakatau, Minta Masyarakat Tenang dan Waspada

16 jam lalu

AHY: Demokrat Bagian Pemerintahan Prabowo, Kita Perjuangkan Keberhasilan Indonesia

1 hari lalu

Prabowo Bertemu Dubes AS untuk ASEAN di Hambalang, Apa yang Dibahas?

1 hari lalu

Menlu Sugiono soal PM Timor Leste Bertemu Jokowi: Kunjungan Pribadi, Bukan Kenegaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal