Amnesty Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Otoriter: Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi

Jonathan Simanjuntak
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Foto: Ari Sandita Murti)

"Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik," ujar Usman.

Sebelumnya, mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap Bareskrim buntut unggahan meme mirip Prabowo dan Jokowi. Meme itu memperlihatkan gambar menyerupai kedua tokoh tengah berciuman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kabar tersebut. Namun dia tak menegaskan jika yang ditangkap merupakan mahasiswi ITB.

"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ucap Trunoyudo, Jumat (9/5/2025).

Dia menyebut tindakan pelaku melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Nasional
9 jam lalu

Pembangunan Huntara untuk Korban Bencana Sumatra Dikebut, Petugas Kerja 18 Jam per Hari

Nasional
17 jam lalu

Bertemu 45 Menit, Luhut: Prabowo Gembira Negosiasi Tarif dengan AS akan Rampung

Nasional
17 jam lalu

Kabar Baik! Anak-Anak Korban Bencana di Sumbar dan Sumut Segera Sekolah Lagi, Aceh Menyusul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal