Dia menegaskan, penanganan perkara harus mengutamakan keadilan bagi keluarga korban tanpa mengabaikan hak anak-anak yang diduga terlibat.
"Pertama, memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kedua, memastikan anak-anak yang diduga terlibat mendapatkan penanganan yang tepat, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan anak," ucapnya.
Selly juga menanggapi langkah Polrestabes Surabaya yang mengembalikan dua anak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kepada orang tua mereka. Dia memahami bahwa anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapatkan penanganan berbeda dari orang dewasa.
Namun, menurutnya, pengembalian anak kepada orang tua tidak boleh menjadi akhir dari proses penanganan perkara. Langkah tersebut harus disertai pengawasan dan pembinaan yang jelas agar anak-anak yang bersangkutan mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan.
"Namun, pengembalian kepada orang tua tidak boleh dimaknai sebagai persoalan yang selesai begitu saja. Harus ada asesmen yang menyeluruh, pengawasan yang terukur, pendampingan psikologis dan sosial, serta program pembinaan yang jelas. Orang tua juga harus dilibatkan secara aktif untuk memastikan proses pembinaan benar-benar berjalan," katanya.