Kasus ini menimpa Z, anak berusia 10 tahun yang tinggal di Kecamatan Rungkut, Surabaya. Korban meninggal dunia pada 12 September 2026. Keluarga menduga Z mengalami perundungan yang melibatkan dua anak tetangga.
Perkara tersebut kini ditangani Polrestabes Surabaya. Sebelumnya, kepolisian menyampaikan bahwa dua anak yang diduga terlibat akan dikembalikan kepada orang tua dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Proses itu melibatkan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial serta mempertimbangkan hasil laporan sosial. Hingga kini, dugaan perundungan tersebut perlu ditangani berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan, termasuk untuk memastikan penyebab kematian korban.