JAKARTA, iNews.id - Anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio menganiaya putra pengurus GP Ansor David hingga tidak sadarkan diri. Kasus ini tidak akan diselesaikan dengan perdamaian.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pelaku penganiayaan harus diproses secara hukum.
"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," kata Mahfud melalui akun Twitter resmi miliknya @mohmahfudmd, Jumat (24/2/2023).
Bahkan, kata Mahfud, secara hukum administratif, ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II harus diperiksa, karena mempunyai anak dalam tanggungan hedonisme.
"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," katanya.
Diketahui, Mario Dandy dan temannya inisial S ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor. Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan.
Rafael dicopot untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait harta kekayaan yang diduga tidak wajar.