Lingga menjelaskan permintaan digabungnya ketiga penahanan kliennya ini didasari agar mempermudah proses pendampingan. Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi faktor dipilihnya Rutan Kelas I Jakarta Pusat sebagai tempat penahanan yang baru.
"Dengan alasan akomodasi agar bisa efisien dan efektif dan tentunya agar kami bisa melakukan pendampingan secara tepat," ujar Lingga.
"Dan juga di sisi lain klien kami, Pak Muhammad Kerry ada gangguan kesehatan yang mulia, di mana kami memohon agar kiranya yang bersangkutan dapat dipindahkan ke rutan kelas I Jakarta Pusat," ucap Lingga.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji sempat mempertanyakan permintaan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum. Namun pada kesempatan yang sama, jaksa juga menyerahkan kewenangan ini kepada hakim.
"Coba untuk dikoordinasikan, kemudian kalau untuk yang apa untuk berobat, sewaktu-waktu memang dibutuhkan dengan rekomendasi dokter rutan memang harus keluar silakan mengajukan permohonan. Gitu ya?" tutur Hakim.