Dalam penyidikan Kejaksaan Agung, Adrianto bersama tersangka lainnya disebut telah melakukan pemufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Pemufakatan tersebut belakangan diwujudkan dengan mengatur proses pengadaan impor minyah mentah dan produk kilang yang seolah-olah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Salah satunya misalnya dengan cara pengondisian pemenangan broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan. Perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Dalam perjalannya, Kejagung juga sudah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini, di antaranya;
1. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.