"Siap, Yang Mulia," jawab Sukim.
Sukim mengatakan meski sempat bertemu secara langsung dengan Redindo, namun permintaan uang disampaikan melalui WhatsApp. Pesan tersebut, menurut Sukim, melampirkan kuitansi pembayaran untuk aksesoris mobil.
Mendapat permintaan tersebut, Sukim sampaikan ke Sesditjen Perkebunan bernama Heru. Kemudian, dia mendapat balasan untuk menyelesaikan permintaan yang dimaksud.
"Diambil dari uang mana?" tanya Rianto.
"Dari uang itu pak, sharing-sharing," jawab Sukim.
"Juga dari eselon I?" tanya Rianto.
"Siap, Yang Mulia," jawab Sukim.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
SYL diakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.