JAKARTA, iNews.id - Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi pernah menerima kuitansi senilai Rp111 juta dari anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo. Kuitansi itu terkait pembelian aksesoris mobil.
Hal itu terungkap saat Sukim bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya. Sukim mengungkapkan kuitansi itu kemudian dibayarkan menggunakan uang hasil patungan pejabat Kementan.
Semula, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah Sukim. pernah ditemui orang dekat SYL. Sukim kemudian mengaku pernah bertemu dengan anak SYL, Kemal Redindo. Pertemuan tersebut terjadi ketika Sukim mendampingi SYL ke Makassar.
"Kemudian apakah ada permintaan sesuatu ke Saudara?" tanya Rianto di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
"Ada Yang Mulia, pada saat di perkebunan," jawab Sukim.
"Iya, apa permintaannya?" cecar Rianto.
"Permintaan uang," jawab Sukim.
"Iya sejumlah uang, berapa yang diminta?" tanya Rianto memperjelas.
"Yang saya ingat ada 111," timpal Sukim.
"Rp111 juta?" tanya Rianto mempertegas.