Anak SYL Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia karena Ayahnya Korupsi

Nur Khabibi
Anak SYL, Indira Chunda Thita (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita ikhlas ayahnya divonis 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Keluarga menghormati vonis majelis hakim.

"Vonis bapak insya Allah kami terima, karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan hakim Yang Mulia," kata Titha usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan SYL, Selasa (16/7/2024). 

Dalam kesempatan tersebut, Titha juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus yang menyeret ayahnya. 

"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, maafkan kami lahir batin," ujarnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara.

SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
25 menit lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

2 jam lalu

KPK Periksa 8 Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, 2 Anggota DPRD Jateng

1 hari lalu

Upacara HUT ke-81 RI, Ketua KPK Ajak Pegawai Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

5 hari lalu

Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran, Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar: Sudah Clear!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal