JAKARTA, iNews.id - Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita ikhlas ayahnya divonis 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Keluarga menghormati vonis majelis hakim.
"Vonis bapak insya Allah kami terima, karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan hakim Yang Mulia," kata Titha usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan SYL, Selasa (16/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Titha juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus yang menyeret ayahnya.
"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, maafkan kami lahir batin," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara.
SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.