Anak SYL Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia karena Ayahnya Korupsi

Nur Khabibi
Anak SYL, Indira Chunda Thita (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita ikhlas ayahnya divonis 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Keluarga menghormati vonis majelis hakim.

"Vonis bapak insya Allah kami terima, karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan hakim Yang Mulia," kata Titha usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan SYL, Selasa (16/7/2024). 

Dalam kesempatan tersebut, Titha juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus yang menyeret ayahnya. 

"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, maafkan kami lahir batin," ujarnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara.

SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
18 jam lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
3 hari lalu

Produksi Cabai Surplus, Mentan Jamin Stok Aman jelang Ramadan dan Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal