Diketahui, Anas terjerat kasus korupsi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Anas divonis 7 tahun penjara. Pada kasasi, hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara dengan denda Rp57 miliar. Setelah melakukan Peninjauan Kembali (PK), hukuman Anas diringankan menjadi 8 tahun.