Ruslan ditangkap aparat Densus 88 Antiteror Polri dan Polisi Militer Angkata Darat (Pomad) di rumahnya, Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Buton, Kamis (28/5/2020).
Berdasarkan video yang beredar, Ruslan tampak kooperatif saat dijemput petugas. Mengenakan kemeja ke lengan pendek warna putih dan menjinjing tas kecil, dia keluar dari rumah kayu panggung dan masuk ke mobil petugas.
Ruslan ditangkap setelah membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi dalam bentuk rekaman suara pada Senin (18/5/2020). Rekaman ini lantas viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, pemimpin Serdadu Eks Trimatra Nusantara itu menyebut solusi terbaik untuk menyelamatkan Indonesia yaitu Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden.
"Namun, bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," ucap Ruslan, dalam rekaman tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Ruslan mengakui rekaman itu. Mantan kapten infanteri di Yonif RK 732/Banau ini membuat rekaman tersebut dan mengedarkan di grup WhatsApp.