Pemerintah sendiri telah menerapkan kebijakan pembatasan akses digital, termasuk penegasan batas usia penggunaan platform. Meutya menyebut usia 16 tahun sebagai tahap yang lebih siap untuk memilah konten.
"Aturan ini harus dijalankan tanpa kompromi. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak masuk ke ruang digital tanpa perlindungan," ujarnya.
Meski begitu, Meutya menekankan teknologi tetap memiliki sisi positif jika dimanfaatkan dengan benar. Internet, kata dia, harus diarahkan sebagai sarana belajar dan pengembangan diri, bukan sekadar hiburan.
Untuk memperkuat upaya tersebut, pemerintah juga mengajak mahasiswa ikut terlibat aktif sebagai agen literasi digital di masyarakat.
"Mahasiswa harus turun tangan menjadi duta literasi digital, mengedukasi masyarakat agar ruang digital tetap aman dan bermartabat," ucapnya.