Andhi Pramono Diduga Terima Uang dari Pengusaha agar Tak Persulit Aktivitas Bisnis

Arie Dwi Satrio
Eks pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga kerap menerima uang pelicin dari para pengusaha. Uang pelicin diberikan pengusaha agar aktivitas bisnisnya tidak dipersulit Andhi.

Dugaan itu dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat saksi seorang pengusaha, Rudy Suwandi.

"Rudy Suwandi (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada tersangka AP yang diberikan oleh para pengusaha supaya aktivitas usaha bisnisnya tidak dipersulit," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (28/8/2023).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi juga menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Andhi Pramono telah ditahan KPK sejak Jumat 7 Juli 2023 lalu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Nasional
15 jam lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Nasional
20 jam lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
1 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal