Andhi Pramono Diduga Terima Uang dari Pengusaha agar Tak Persulit Aktivitas Bisnis

Arie Dwi Satrio
Eks pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga kerap menerima uang pelicin dari para pengusaha. Uang pelicin diberikan pengusaha agar aktivitas bisnisnya tidak dipersulit Andhi.

Dugaan itu dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat saksi seorang pengusaha, Rudy Suwandi.

"Rudy Suwandi (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada tersangka AP yang diberikan oleh para pengusaha supaya aktivitas usaha bisnisnya tidak dipersulit," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (28/8/2023).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi juga menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Andhi Pramono telah ditahan KPK sejak Jumat 7 Juli 2023 lalu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Haryo Sakti terkait Kasus Silmy Karim

1 hari lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari ke Depan

1 hari lalu

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, KPK Sebut Tanda Penyidiknya Sudah Benar

2 hari lalu

KPK Usut Dugaan Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Terima Aset Mewah dari Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal