KPK Ungkap Siasat Andhi Pramono Samarkan Uang Pelicin dari Para Pengusaha Ekspor Impor

Arie Dwi Satrio
Eks pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap siasat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dalam menyamarkan maupun menghilangkan jejak penerimaan uang pelicin dari para pengusaha ekspor impor. Andhi diduga menghilangkan jejak penerimaan uang itu lewat penukaran valuta asing (valas).

Dugaan itu terungkap setelah penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi. Para saksi itu yakni Direktur Utama PT Wirindo Pratama, Wirianto; Direktur PT Andalan Super Prioritas, Maman Supratman serta cleaning service di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Taufik Hidayat.

KPK mendalami dugaan adanya perintah dari Andhi untuk menukarkan mata uang asing dari para pengusaha ekspor impor.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran valas atas perintah tersangka AP untuk menyamarkan sekaligus menghilangkan jejak penerimaan uang dari para pengusaha ekspor impor," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (4/8/2023).

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK Sita Mobil Land Cruiser Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ini Penampakannya

5 jam lalu

KPK Periksa 4 Petinggi Perusahaan Jasa K3, Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Oknum Kemnaker

6 jam lalu

Pengusaha Travel Akui Berangkatkan 23 Jemaah Pakai Kuota Petugas Haji pada 2024

22 jam lalu

KPK Yakin Nusron Wahid Penuhi Panggilan Kedua: Punya Waktu untuk Atur Jadwal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal