Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara, Dianggap Rusak Nama Institusi Pajak

Muhammad Refi Sandi
Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara terkait penerimaan gratifikasi. Perbuatannya dinilai hakim merusak nama baik institusi pajak. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

Diketahui, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti menerima gratifikasi.

Hakim menolak dalil nota pembelaan dari penasihat hukum Andhi Pramono. Andhi dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Andhi sebelumnya dituntut 10 tahun 3 bulan penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi

Nasional
5 bulan lalu

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR, Siapa?

Nasional
5 bulan lalu

Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Nasional
5 bulan lalu

Breaking News: KPK Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal