Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara, Dianggap Rusak Nama Institusi Pajak

Muhammad Refi Sandi
Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara terkait penerimaan gratifikasi. Perbuatannya dinilai hakim merusak nama baik institusi pajak. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar. Majelis hakim menilai perbuatan Andhi telah merusak nama baik institusi pajak.

Selain itu, Andhi dinilai tak membantu program pemerintah dalam pencegahan tidak pidana korupsi.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata ketua majelis hakim Djuyamto membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN( Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Kendati demikian, tindakan Andhi Pramono yang sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman dianggap meringankan putusan.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ungkapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi

Nasional
5 bulan lalu

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR, Siapa?

Nasional
5 bulan lalu

Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Nasional
5 bulan lalu

Breaking News: KPK Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR

Nasional
5 bulan lalu

Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan terkait Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal