JAKARTA, iNews.id - Setelah menjalani pemeriksaan sejak Minggu (3/3/2019) usai ditangkap karena kasus narkoba, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief akhirnya dibebaskan. Selasa (5/3/2019) malam ini dia diperbolehkan pulang.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetya mengatakan, seluruh proses administrasi telah selesai. Surat-surat terkait pembebasan itu juga telah ditandatangani.
”Untuk malam ini AA (Andi Arief) sudah diperbolehkan pulang. Kemudian besok AA akan datang kembali untuk menjalani proses rehab (rehabilitasi) di BNN (Badan Narkotika Nasional),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Dedi sebelumnya menepis kabar yang menyebutkan Andi Arief bakal bebas. Politikus yang kerap melontarkan kritik pedas itu disebutnya masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Fokus penyidikan antara lain asal narkoba yang dikonsumsinya.
Andi Arief ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019) atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Usai menjalani tes urine, politikus yang dikenal kerap melontarkan kritik pedas ini dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.