Andi Irfan Jaya Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra

Ariedwi Satrio
Terdakwa kasus suap fatwa MA Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya divonis enam tahun penjara. (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)

Vonis hakim tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Di mana sebelumnya Andi Irfan Jaya dituntut dengan pidana dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Andi Irfan dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Andi Irfan Jaya terbukti melakukan pertemuan dengan Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada 25 November 2019 di kantor Djoko Tjandra bertempat di Kuala Lumpur, Malaysia. Hakim menyatakan dalam pertemuan itu Andi Irfan berperan sebagai seorang konsultan yang akan mengurusi hal lain termasuk action plan.

Hakim menyebut pertemuan itu juga telah terjadi kesepakatan fee. Adapun, kesepakatan fee yaitu untuk Anita Kolopaking 400.000 dolar AS untuk biaya urusan hukum dan Andi Irfan 600.000 dolar AS untuk urusan action plan.

Majelis hakim juga meyakini Andi Irfan menerima DP dari 600.000 dolar AS itu sebesar 500.000 dolar AS. Uang itu kemudian diserahkan Andi Irfan ke Pinangki.

Selain itu, Andi Irfan juga terbukti melakukan permufakatan jahat. Meski Andi Irfan tidak memiliki niat jahat saat mengamini ajakan Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia, namun Andi Irfan ikut membicarakan sesuatu tentang upaya hukum Djoko Tjandra dengan Pinangki, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

KPK Panggil 16 Saksi Kasus Proyek Jalan Sumut, Ada Wali Kota Padangsidimpuan

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Pembangunan RS, KPK Panggil Wabup Kolaka Timur Yosep Sahaka

Nasional
3 bulan lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Selain Sultra, KPK Juga OTT di Jakarta dan Sulsel

Nasional
3 bulan lalu

Usai Hasto Divonis, KPK Segera Proses Perkara Donny Tri Istiqomah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal