Andi Irfan Jaya Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra

Ariedwi Satrio
Terdakwa kasus suap fatwa MA Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya divonis enam tahun penjara. (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Mantan politikus Partai Nasional Demokrat, Andi Irfan Jaya divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021) dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. Rekan Pinangki Sirna Malasari itu juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto menyatakan Andi Irfan terbukti bersalah membantu memerantai suap dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) untuk mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi Irfan juga dinyatakan terbukti bersalah karena bermufakat jahat dengan Djoko Tjandra dan Pinangki untuk melakukan suap.

"Terdakwa Andi Irfan Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja memberi bantuan kepada pelaku kejahatan korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua, dan bermufakat jahat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua alternatif kedua," kata Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan untuk Andi Irfan.

Dalam menjatuhkan pidana terhadap Andi Irfan Jaya, hakim memperhatikan hal yang memberatkan dan meringkan. Adapun, hal yang memberatkan terhadap hukuman Andi yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian, terdakwa Andi Irfan Jaya dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.

Sementara yang meringankan, terdakwa Andi Irfan dianggap bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan anak yang masih kecil, terdakwa belum pernah dihukum serta tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.

Vonis Lebih Berat daripada Tuntutan

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

KPK Panggil 16 Saksi Kasus Proyek Jalan Sumut, Ada Wali Kota Padangsidimpuan

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Pembangunan RS, KPK Panggil Wabup Kolaka Timur Yosep Sahaka

Nasional
2 bulan lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Selain Sultra, KPK Juga OTT di Jakarta dan Sulsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news