Andi Irfan Jaya Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra

Ariedwi Satrio
Terdakwa kasus suap fatwa MA Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya divonis enam tahun penjara. (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Mantan politikus Partai Nasional Demokrat, Andi Irfan Jaya divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021) dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. Rekan Pinangki Sirna Malasari itu juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto menyatakan Andi Irfan terbukti bersalah membantu memerantai suap dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) untuk mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi Irfan juga dinyatakan terbukti bersalah karena bermufakat jahat dengan Djoko Tjandra dan Pinangki untuk melakukan suap.

"Terdakwa Andi Irfan Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja memberi bantuan kepada pelaku kejahatan korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua, dan bermufakat jahat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua alternatif kedua," kata Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan untuk Andi Irfan.

Dalam menjatuhkan pidana terhadap Andi Irfan Jaya, hakim memperhatikan hal yang memberatkan dan meringkan. Adapun, hal yang memberatkan terhadap hukuman Andi yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian, terdakwa Andi Irfan Jaya dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.

Sementara yang meringankan, terdakwa Andi Irfan dianggap bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan anak yang masih kecil, terdakwa belum pernah dihukum serta tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.

Vonis Lebih Berat daripada Tuntutan

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA

Nasional
11 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Nasional
16 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
1 bulan lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news