Andi Irfan Jaya Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Ini Perannya

Irfan Ma'ruf
Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra, Rabu (2/9/2020). Andi disebut merupakan perantara yang menerima uang dari Djoko Tjandra untuk Jaksa Pinangki.

Hal itu dikatakan, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dia menyebut Andi Irfan Jaya merupakan sosok yang diduga menjadi perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.

“Peran tersangka yang ditetapkan, AI, adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum jaksa PSM (Pinangki) dan JST (Djoko Tjandra) dalam pengurusan fatwa,” kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (2/9/2020).

Hari membeberkan Djoko Tjandra memberikan uang tersebut kepada Andi Irfan Jaya. Kemudian uang yang diberikan Andi Irfan Jaya kepada Pinangki berkisar 500 ribu dolar AS.

“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu USD, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan) ini lah uang ini sampai,” katanya.

Dalam perkara ini, Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pinangki.

"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka dengan inisial AI, disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 15 UU pemberantasan Tipikor yaitu diduga adanya permufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi tang diduga dilakukan oknum PSM," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang

Nasional
6 bulan lalu

Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Klaim Tak Kenal Harun Masiku

Nasional
6 bulan lalu

KPK Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
3 tahun lalu

Sosok Singgih Budi Prakoso Hakim Banding Ferdy Sambo, Pernah Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal