Anggaran Daerah Mengendap di Masa Pandemi

Candra Fajri Ananda
Staf Ahli Menteri Keuangan Candra Fajri Ananda. (Foto: dok.pri).

Candra Fajri Ananda
Staf Ahli Menteri Keuangan 

PANDEMI Covid-19 dan perlambatan ekonomi merupakan keniscayaan yang tak terpisahkan. Kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi telah berimplikasi terhadap penurunan aktivitas ekonomi secara nasional dan global, sehingga berpengaruh besar terhadap capaian penerimaan pajak selama 2020 hingga periode triwulan I 2021. 

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, seluruh penerimaan neto jenis pajak mayoritas masih mengalami kontraksi. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret 2021 masih terkontraksi hingga 5,6% (yoy). Realisasi penerimaan pajak pada kuartal I - 2021 baru mencapai Rp 228,1 triliun atau 18,6% dari target pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 1.229,6 triliun.

Di sisi lain, ketika penerimaan pajak masih tertekan, belanja negara telah mencapai Rp523 triliun. Alhasil kas negara mengalami defisit Rp144 triliun, yang salah satunya berasal dari pembiayaan utang, demi menopang belanja. Meski tertatih dengan beban belanja yang kini lebih besar daripada penerimaan, pemerintah yakin bahwa defisit anggaran dibutuhkan semata-mata untuk menambal akselerasi pemulihan ekonomi nasional pada 2021. 

Data Kementerian Keuangan juga menyebutkan bahwa realisasi belanja hingga 31 Maret 2021 telah mengalami peningkatan hingga 15% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp452,4 triliun. Hal tersebut menunjukkan bukti nyata bahwa APBN 2021 masih bekerja luar biasa keras di semua elemen untuk mendukung kebangkitan ekonomi nasional di masa pandemi.

Berada dalam situasi extraordinary seperti saat ini, kecepatan dan ketepatan dalam kebijakan adalah kunci keberhasilan melawan pelemahan ekonomi akibat pandemi. Keberhasilan program pemerintah dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional tidak cukup hanya dengan menggali dan mempersiapkan dana PEN saja, tetapi dibutuhkan relasi yang serasi dan kerja sama di antara pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menstimulus pertumbuhan ekonomi. 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Purbaya Sebut Revisi Aturan Kredit Kopdes Rampung Pekan Depan

Mobil
17 jam lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Keuangan
4 hari lalu

Ekonom Ingatkan Pentingnya Persiapan dan Edukasi terkait Rencana Redenominasi Rupiah

Nasional
7 hari lalu

Menkeu Purbaya Jadi Pengajar di SMAN 3 Jakarta, Paparkan Peran APBN dalam Perekonomian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal