Sejatinya dana mengendap di daerah merupakan masalah klasik yang kerap terjadi di Indonesia. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi di lapangan ditemukan fakta bahwa rendahnya penyerapan anggaran di pemerintah daerah selama ini salah satunya akibat lemahnya koordinasi antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Sementara untuk dana desa masih banyak ditemui permasalahan serupa mulai dari pencairan, perencanaan, penggunaan hingga pelaporan dana desa. Salah satu permasalahan yang sering ditemui adalah kesulitan perangkat desa dalam menyusun perencanaan penggunaan dana desa. Akibatnya hal tersebut menyebabkan keterlambatan dalam pencairan dana desa.
Terlebih lagi kini di masa pandemi terdapat realokasi dan re-focusing yang memaksa pemerintah daerah untuk melakukan banyak penyesuaian di dalamnya. Ironisnya, meski pandemi telah terjadi lebih dari satu tahun, tak sedikit birokrasi yang hingga saat ini belum bisa beradaptasi dengan kondisi yang ada. Alhasil dana yang seharusnya digunakan untuk program percepatan pembangunan tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah.
Peningkatan Kualitas Perencanaan
Perencanaan pembangunan daerah disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Perencanaan (termasuk penganggaran) merupakan tahap awal dari serangkaian aktivitas (siklus) pengelolaan keuangan daerah sehingga apabila perencanaan yang dibuat tidak baik, keluaran ataupun hasil juga tidak dapat tepat sasaran.
Maka tak aneh jika permasalahan perencanaan yang terjadi di sebagian besar daerah saat ini mengakibatkan penggunaan dana desa yang tidak efektif atau bahkan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Oleh sebab itu, untuk memperbaiki penyerapan anggaran di setiap pemerintah daerah, peningkatan kualitas perencanaan di tiap daerah merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan pemerintah daerah.