Melansir laman resmi DPR, angka tersebut sudah disepakati antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Anggaran Pemilu 2024 tersebut dibagi atas 2 jenis, yakni tahapan pemilu dengan total anggaran Rp63,40 triliun dan dukungan tahapan pemilu sebesar Rp13,25 triliun.
Lebih rinci, ada beberapa poin yang terdapat dalam jenis tahapan Pemilu, di antaranya adalah perencanaan program dan anggaran penyusunan peraturan Rp2,82 triliun, pemutakhiran data pemilih Rp6,12 triliun, pendaftaran dan verifikasi para peserta pemilu Rp759,8 miliar, anggaran untuk penetapan peserta pemilu Rp542,1 miliar, penetapan jumlah kursi dan dapil Rp530,5 miliar, serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan kabupaten/kota sebesar Rp361 miliar.
Selain itu, ada juga biaya masa kampanye Pemilu sebesar Rp1,64 triliun, pemungutan dan penghitungan suara Rp41,3 triliun, dan penetapan hasil pemilu yang mendapat anggaran dana sebesar Rp9,26 triliun.
Sementara itu, detail anggaran Pemilu 2024 pada dukungan tahapan Pemilu adalah gaji sebesar Rp6,93 triliun dan sarana serta prasarana atau operasional perkantoran dengan anggaran sebesar Rp6,31 triliun.