JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76 triliun. Adapun, pelaksanaan pesta demokrasi akan dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Pada Juni 2022, KPU mengatakan anggaran persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak sampai Rp5,6 triliun. Angka tersebut memang sudah ditetapkan, namun KPU mengalokasikannya sebesar Rp8,06 triliun.
Adapun, rincian anggaran Pemilu 2023 dialokasikan sebesar Rp0,9 triliun untuk KPU Pusat, Rp1,3 triliun untuk KPU Provinsi, dan Rp5,7 triliun ditujukan untuk KPU Kabupaten/Kota. Namun, yang baru terealisasi dalam DIPA atau Daftar Isian Penggunaan Anggaran tahun 2022 adalah Rp2,4 triliun.
Diketahui, angka Rp8,06 triliun itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggaran di tahun 2022. Kemudian, di tahun 2023, anggaran yang diberikan adalah Rp23,8 triliun dan tahun 2024 sebesar Rp44,7 triliun.
Jika ditotal, anggaran Pemilu 2024 sekitar Rp76,6 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan oleh seluruh KPU di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.