JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan DPR telah menyetujui tambahan anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp4,7 triliun. Ketua KPU Arief Budiman berharap pemerintah bisa memenuhi penambahan anggaran tersebut baik dari segi jumlah maupun ketepatan waktu.
Dia menyampaikan, dalam rapat bersama Pemerintah dan DPR pada Kamis, 11 Juni 2020, disetujui juga mekanime realisasi anggaran tambahan bersumber dari APBN dan APBD dengan memperhatikan kemampuan masing-masing daerah. Sementara, dalam mekanisme transfer anggaran itu akan dibagi ke beberapa tahapan.
"Kami tentu sangat berharap jumlah yang disetujui bisa dipenuhi bukan hanya jumlahnya, tetapi juga bisa dipenuhi tepat waktu. Jadi itu yang penting untuk KPU," kata Arief dalam jumpa persnya, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Arief menyatakan, tahapan Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada 15 Juni 2020. Dia meminta dukungan semua pihak agar pesta rakyat di 270 daerah berjalan lancar di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan dalam kesimpulan rapat kerja (raker) DPR dan Pemerintah menyetujui apa yang dimohonkan KPU. Tak hanya itu, DPR dan Pemerintah juga menyetujui tambahan anggaran bagi Bawaslu dan DKPP.
"Menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp4.768.653.968 (4,7 triliun), Bawaslu sebesar Rp478.923.004.000 (478,9 miliar) dan DKPP sebesar Rp39.052.469.000 (39,5 miliar) terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020," ujar Doli.