JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat mengomentasi soal rencana Komisi Pemelihan Umum (KPU) yang akan membatasi massa yang menghadiri kampanye maksimal 20 orang. Pembatasan itu terutang dalam draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada Serentak 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam, khususnya pandemi virus corona (Covid-19).
Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati meminta KPU tidak kaku dalam membuat aturan. Penyelenggara pemilu itu diminta lebih supel dan adaptif dengan tidak menyebut jumlah pasti 20 orang terkait jumlah maksimal menghadiri kampanye.
"Saya berpendapat bahwa pertemuan massa kampanye tidak dibatasi dengan kata-kata maksimal 20 orang, dibuat lebih fleksibel," katanya melalui telekonferensi 'Uji Publik Virtual Draf PKPU Pilkada Serentak 2020 di Tengah Covid-19', Sabtu (6/6/2020).
Andi memaparkan, usulan itu disampaikan karena kondisi lapangan di masing-masing wilayah Indonesia berbeda-beda. Dia mengaku, kapasitas dan luas ruangan yang ada di satu daerah belum tentu sama dengan daerah lainnya.
"Kita kan juga tidak tahu ya kapasitas ruangannya, misalnya dilakukan kampanye terbatas, kapasitas ruangannya berbeda-beda di tiap daerah, maka seharusnya tidak eksplisit menyebut angka 20, itu akan jadi lebih bijak," ujarnya.