JAKARTA, iNews.id - Tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta resmi dihapus. Namun, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mendesak agar pemerintah turut mengevaluasi tunjangan komunikasi dan kehormatan.
Penghapusan tunjangan rumah, kata Lucius, belum signifikan. Pasalnya, take home pay anggota DPR RI masih dinilai besar yakni, Rp65 juta per bulan.
"Jika melihat total take home pay bulanan anggota yang masih di level Rp65 juta per bulan, tampaknya tak ada penyesuaian signifikan pada tunjangan-tunjangan lain DPR. Jadi hanya tunjangan perumahan saja yang benar-benar dengan berani dihapus oleh DPR," tutur Lucius, Sabtu (6/9/2025).
Ia pun mempertanyakan langkah DPR RI yang hanya berani menghapus tunjangan perumahan tetapi tidak dengan tunjangan lain. Misalnya, tunjangan komunikasi intensif Rp20.033.000 per bulan.
"Kan banyak tuh yang nanya, eksekusi tunjangan komunikasi intensif dengan masyarakat itu apa? Beli pulsa, beli paket, atau apa? Seintensif apa komunikasi anggota DPR dengan dukungan tunjangan sebesar itu?" ucap dia.
Selain itu, kata dia, tunjangan jabatan dan kehormatan anggota DPR RI. Menurutnya, dua jenis tunjangan itu sama dan total nilainya bisa mencapai Rp17 juta.