Anggota DPR Minta STNK dan SIM Berlaku Seumur Hidup seperti KTP

Felldy Aslya Utama
ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding meminta agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bisa berlaku seumur hidup. Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan.

"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB itu cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP," kata Sudding di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Menurut Suding, perpanjangan pada periode tertentu tersebut memberatkan masyarakat. Dia menilai, hal itu justru menguntungkan vendor, pengusaha, tapi tidak bisa mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ini kan hanya untuk kepentingan vendor ini. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu dan itu dibebankan ke masyarakat," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI

Nasional
6 jam lalu

16 Calon Anggota DEN Ikut Fit and Proper Test di DPR, Ini Daftarnya

Nasional
12 jam lalu

Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Nasional
15 jam lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal