Anggota DPR Murka Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Bebas Lebih Awal: Tak Adil, Tinjau Ulang!

Achmad Al Fiqri
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi (Dok. Istimewa)

Menurutnya, alasan keputusan bebas bersyarat itu subjektif. Apalagi, kata dia, tindak pidana dari Mas Bechi ini termasuk kategori kasus besar dan berdampak bagi masa depan korban.

"Kalau alasannya berkelakuan baik, saya pikir itu subjektif, sementara kasusnya adalah sebuah kejahatan yang sangat besar dan itu menimbulkan efek kepada korban sangat besar seumur hidupnya," kata Sugiat.

"Saya berharap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bisa meninjau ulang pembebasan bersyarat dari Mas Bechi, kasus terpidana pemerkosaan santriwati di Jombang," ujarnya.

Sebelumnya, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi ternyata telah bebas bersyarat pada 20 Agustus 2025.

Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi W, merespons laporan investigasi BBC yang menyebut Mas Bechi sudah keluar dari balik jeruji besi lebih awal dari vonis yang diterima.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026). 

Budi menyebut, bebas bersyaratnya putra kiai ternama di Jombang, Jawa Timur itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025. Menurutnya, pemberian bebas bersyarat ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang dipenuhi oleh warga binaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 jam lalu

Forum Rektor Muhammadiyah Temui Fraksi Golkar DPR, Minta RUU Pemilu Dikaji Mendalam

1 hari lalu

Prabowo Mau Sekolah-Kampus Negeri Gratis, Ini Respons DPR

1 hari lalu

Tok! DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria di Sidang Paripurna

1 hari lalu

RUU Reforma Agraria Siap Disahkan Hari Ini, Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan Bakal Diatur

2 hari lalu

Baleg DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria, Disahkan di Sidang Paripurna Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal