Anggota DPR Nilai Putusan Mendagri 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Picu Ketegangan 2 Provinsi

Jamal Pangwa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.(Foto: MNC Portal/ Felldy Aslya Utama).

JAKARTA, iNews.id - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengalihkan empat pulau yang selama ini dianggap bagian dari Aceh ke wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut) mendapat kritik keras dari anggota DPR asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam. Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek dinilai harus tetap menjadi bagian dari Aceh.

Sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin mendesak Tito Karnavian untuk segera membatalkan keputusan tersebut dan mengembalikan keempat pulau ke Aceh. Penduduk di wilayah tersebut dinilai sudah lama beridentitas sebagai warga Aceh.

Selain itu, sebagai anggota Komisi III DPR, Nazaruddin mengungkapkan, kekhawatiran bahwa keputusan Tito Karnavian dapat memicu ketegangan antara Aceh dan Sumut. 

"Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh. Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh," kata Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Heboh! 4 Pulau Sengketa Berganti Nama di Peta Google, Jadi Wisata Aceh hingga The Untold Story

Nasional
2 hari lalu

Putusan MKD soal Ahmad Sahroni Cs bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR

Seleb
2 hari lalu

Pesan Menyentuh Astrid untuk Uya Kuya yang Terbukti Tidak  Langgar Kode Etik

Seleb
2 hari lalu

Viral Ahmad Sahroni Pamer Outfit Running Serba Kuning usai Disanksi MKD

Seleb
3 hari lalu

Cinta Minta Uya Kuya Pensiun Dini dari Anggota DPR, Alasannya Mengharukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal