JAKARTA, iNews.id – Polemik empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara kembali menghangat. Pemerintah Aceh secara tegas menyatakan akan memperjuangkan keempat pulau tersebut meski dalam Kepmendagri terbaru telah dicatat sebagai milik Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keempat pulau sengket ini yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, yang secara historis dan administratif selama ini menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Polemik mencuat setelah beredarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumut.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh sudah menyiapkan bukti kuat atas klaim tersebut. Bahkan, dalam beberapa survei yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri sejak 2022, tim verifikasi telah turun ke lapangan meninjau status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.
Meskipun hasilnya sempat mengarah pada pengalihan ke Sumatera Utara, Pemerintah Aceh tetap teguh untuk memperjuangkan peninjauan ulang atas keputusan tersebut.
“Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” ujar Syakir dikutip dari laman Pemprov Aceh, Kamis (12/6/2025).
Dalam proses verifikasi bersama Kemendagri dan pemerintah daerah terkait, tim Pemerintah Aceh turun langsung ke lokasi empat pulau dan mempresentasikan berbagai bukti otentik yang memperkuat klaim wilayah.