Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham hingga Senin (20/4/2020) telah membebaskan 38.822 narapidana terkait pencegahan penyebaran virus corona.
Dari 38.822 narapidana dan anak yang telah dibebaskan, sebanyak 36.641 orang di antaranya melalui program asimilasi terdiri atas35.738 narapidana dan 903 anak.
Sementara, sebanyak 2.181 narapidana bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas dengan perincian 2.145 napi dan 36 anak.
"Data ini dikumpulkan dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, Senin (20/4/2020
Sementara itu, gugatan terhadap Menkumham didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (23/4/2020). Sejumlah LSM yang ikut menggugat, yaitu Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 dan Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen. Kemudian Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.