Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR telah mengambil kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad.
Kesepakatan yang tercapai dalam Raker yang dilaksanakan Senin (24/1/2022) adalah penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan pada 14 Februari 2024.
"Untuk penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Junimart Girsang
Sedangkan untuk pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Selanjutnya untuk penyelenggaraan Pilkada serentak itu dilakukan pada 27 November 2024," tutup dia.