Anggota Komisi II DPR Usul Masa Kampanye Pemilu Dipersingkat Jadi 50 Hari dari 120 Hari

Carlos Roy Fajarta
Junimart Girsang (Foto: Antara)

Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR telah mengambil kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad. 

Kesepakatan yang tercapai dalam Raker yang dilaksanakan Senin (24/1/2022) adalah penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan pada 14 Februari 2024.

"Untuk penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Junimart Girsang

Sedangkan untuk pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada 27 November 2024. 

"Selanjutnya untuk penyelenggaraan Pilkada serentak itu dilakukan pada 27 November 2024," tutup dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Music
2 hari lalu

Once Ungkap Rahasia Kelam, Indonesia Pernah Dimarahi Musisi Dunia Gara-Gara Royalti

Music
10 hari lalu

Ariel Noah hingga Judika Ngeluh soal Royalti Musik ke Fraksi PDIP, Ini Harapannya

Nasional
1 bulan lalu

DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK

Bisnis
2 bulan lalu

DPR RI Dorong SPBU Swasta Bangun Kilang, Demi Kedaulatan Energi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal