SURABAYA, iNews.id - Penanganan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) perlu penanganan secara luas dan komprehensif dengan melibatkan banyak pihak. Anggota Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, penanganan peredaran minuman beralkohol tidak bisa hanya mengandalkan aparat hukum seperti kepolisan dan bea cukai saja.
Menurut dia, semua pihak terutama pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta guru di sekolah, harus ikut terlibat dalam masalah tersebut. Untuk itu, pihaknya menyarankan agar ada perda peredaran minuman keras di kabupaten/kota di Indonesia yang membatasi minuman keras, boleh beredar umum, serta pelarangan pembuatan minuman keras oplosan atau racikan yang membahayakan manusia.
Dia berharap Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang kini masih dalam pembahasan dan peraturan daerah ikut mengatur pihak-pihak yang diminta bersinergi.
"Semua harus bersinergi, makanya di DPR dibuat RUU minuman keras agar semua daerah mengetahui data-datanya, tempat mana saja yang menjual minuman keras mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi," kata Adies Kadir di Surabaya, Minggu (29/4/2018).
Khusus untuk Kota Surabaya, politikus Partai Golkar ini mengatakan pada saat dirinya menjadi anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014 sudah ada raperda pembatasan peredaran minuman keras di DPRD Surabaya. Raperda tersebut, lanjut dia, mengatur dengan detil golongan atau kelas (tempat) mana saja yang boleh untuk menjual minuman keras.