Anggota Komisi III DPR Usulkan Semua Daerah Buat Perda Miras

Antara
Foto: Ilustrasi/SINDOnews

"Hanya saja pada tahap revisi, raperda tersebut dikembalikan Gubernur Jatim dengan alasan tertentu sehingga sekarang banyak korban akibat minuman keras," katanya.

Adies menyatakan, pihaknya tidak sepakat jika ada pelarangan minuman keras secara total di Surabaya, melainkan dibatasi. Hal ini menyusul pendapatan asli daerah (PAD) Surabaya dari bidang pariwisata cukup besar.

"Khusus tempat-tempat pariwisata ini tidak bisa dibatasi. Banyak orang asing yang datang ke Surabaya masih memerlukan itu. Jadi harus dibatasi saja peredarannya," kata politikus Partai Golkar ini.

Diketahui RUU Minuman Beralkohol adalah RUU inisiatif DPR yang masuk Prolegnas Prioritas sejak 2015. RUU ini juga sebenarnya sudah mulai dibahas sejak DPR periode 2009-2014. Dalam RUU ini, minuman beralkohol dilarang diproduksi, diedarkan dan dikonsumsi kecuali untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang sangat terbatas, misalnya kebutuhan farmasi, ritual adat, keagamaan, serta wisata.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Ngaku Mabuk saat Ucap Ingin Rampok Uang Negara

Nasional
5 bulan lalu

Gara-gara Promosi Toko Miras, Influencer King Abdi Diperiksa Polisi di Malang

Nasional
5 bulan lalu

Ustaz di Tasikmalaya Diserang Anak Punk gegara Nasihati Jangan Minum Miras

Nasional
7 bulan lalu

Seskab Teddy Pastikan Minuman Prabowo-Macron Tak Mengandung Alkohol, 100% Jus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal